JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menilai
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang membelit kliennya
ngawur.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, ngawurnya
isi dakwaan itu terekpos di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi
diduga akan menerima suap berawal dari penangkapan Ahmad Fathanah di
Hotel Le Meridien, Jakarta, bersama seorang perempuan bernama Maharani
Suciyono.
Kata Assegaf, saat itu, ada uang dalam mobil Fathanah, yang diduga akan
diberikan kepada Luthfi. Padahal, tidak ada uang hasil korupsi yang
beralih dari Fathanah ke Luthfi. KPK justru meyakini telah memiliki dua
alat bukti yang cukup atas temuan itu.
"Kemudian, soal pencucian uang, uang sebesar Rp1,3 miliar yang dipotong
Rp10 juta buat perempuan itu (Maharani). Tapi dia (Luthfi) malah
dikenakan Pasal Pencucian Uang oleh KPK," kata Assegaf dalam diskusi
membedah dakwaan LHI di sebuah restoran di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Menurutnya, letak predict crime-nya untuk menjerat Luthfi dengan Pasal
Tindak Pidana Pencucian Uang belum ada, tapi KPK menyita kendaraan dan
aset lainnya milik Luthfi.
Kedua, lanjut dia, kasus yang menjerat LHI seperti festivalisasi.
Sejumlah perempuan dimunculkan lalu dikaitkan dengan Luthfi. "Jadinya
peristiwa ini semakin menonjol ketimbang kasus hukumnya," tukasnya.
Setelah itu, munculnya nama Yudi Setiawan, seorang narapidana pembobol
Bank Jawa Barat, yang menyebut bila Luthfi atau PKS menargetkan bisa
mendapat Rp2 triliun dari tiga Kementerian, yakni Kementerian Sosial,
Kementerian Pertanian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tudingan itu tidak pernah dipaparkan KPK ke mata publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Hukum Acara Universitas Indonesia (UI),
Chaudry Sitompul mengatakan, proses peradilan itu harus berjalan baik.
Tetapi, bukan berarti bisa melanggar hak-hak seseorang.
"Saya kira si terdakwa itu harus melakukan (perlawanan), karena jangan
hanya karena Penuntut Umum itu memiliki kekebalan (tidak melawan).
Tetapi bila (dakwaan penuntut umum) tidak ada kaitannya dengan persoalan
itu bisa saja dituntut," tukasnya.
Kemudian, mengenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang diterapkan kepada Luthfi, dia menilai, Jaksa seperti menebar jala.
"Istilahnya kan Jaksa main nebar jala saja, seperti jaman supersif. Tapi
sekarang kan itu tidak bisa, karena sekarang kan harus menyatukan
negara hukum yang beradab," tukasnya.
Artinya, sambung Chaudry, bila KPK tidak bisa membuktikan isi
dakwaannya, maka bisa saja KPK digugat atau dituntut balik. Pasalnya,
dengan menyebut nama-nama perempuan ikut terlibat dampaknya lebih besar
ketimbang uang yang diterima perempuan itu.
"Intinya, KPK harus bisa lebih wise dan bijaksana," terangnya.
Seperti diketahui, Luthfi didakwa terlibat kasus suap pengurusan kuota
impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebesar Rp1,3 miliar dari PT
Indoguna Utama.
Bahkan, Luthfi disebut telah menjanjikan pengurusan kuota impor daging
sapi kepada PT Indoguna Utama sebanyak 10 ribu ton dengan imbalan Rp50
miliar. (trk)
*http://news.okezone.com/read/2013/06/27/339/828641/dakwaan-luthfi-ngawur-kpk-terancam-digugat
0 comments:
Post a Comment