JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung melakukan penahanan
terhadap tersangka kasus korupsi Hambalang. Alasannya, KPK masih
menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui
jumlah kerugian negara.
Mantan pimpinan KPK Haryono Umar
mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi biasanya KPK
menggunakan dua alasan, yakni alasan subyektif dan alasan obyektif.
Menurutnya, yang sering digunakan KPK untuk melakukan penahanan terhadap
tersangka korupsi adalah alasan subyektif. Sehingga hasil audit BPK
bukan menjadi alasan menunda penahanan tersangka korupsi.
“Kalau
masalah penahanan itu ada dua alasan, yaitu alasan subyektif dan
obyektif. Intinya yang paling banyak digunakan itu alasan subyektif,”
kata Haryono, di Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Namun demikian, lanjut
Haryono, penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi itu diserahkan
kepada tim penyidik KPK.
“Tapi tergantung tim penyidik. Karena itu
bagian dari proses,” tutur Haryono.
Dia menjelaskan, alasan itu
sebagai salah satu cara untuk mempercepat proses pengungkapan kasus
korupsi.
“Biasanya alasan subyektif digunakan karena takut melarikan
diri, takut alat bukti hilang, takut melakukan kesalahan yang sama, dan
banyak alasan yang lain,” jelas Haryono.
Untuk itu, Haryono bahkan
merasa heran hingga saat ini KPK belum juga menahan mantan Sekretaris
Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi di
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.
*Islamedia
0 comments:
Post a Comment